Belum Ada Laporan, Gubernur Tunda Panggil Eks Gafatar - Belum ada laporan dari Kepala BLH Sumsel, Gubernur Alex Noerdin mengaku, sedianya akan memanggil Neni Triana, PNS pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel, yang diduga merupakan mantan pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Namun pemanggilan itu ditunda, lantaran belum ada laporan sampai dimeja Gubernur.
Menurut Alex, dirinya ingin mengetahui secara langsung mengenai keikutsertaan Neni dengan Gafatar. “Sebenarnya saya ingin panggil hari ini (kemarin), tapi berhubung saya sibuk jadi terpaksa ditunda,” ungkap Alex kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Alex mengaku, dirinya mengetahui bahwa Neni Triana merupakan PNS BLH Sumsel dari media massa. Bahkan, hingga saat ini Kepala BLH Sumsel, Lukitariati, belum melaporkan ke dirinya terkait adanya bawahannya yang tidak menjalankan tugas sebagai pegawai selama lima bulan.
“Mungkin Kepala BLH melihat hari ini saya terlalu sibuk, jadi belum melapor,” lanjut Alex. Disinggung mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, Alex menyatakan, akan melihat aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1999.
Namun, dirinya menjelaskan, apabila seorang pegawai meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari maka akan diberikan sanksi. “Kalau memang tanpa izin, maka akan diberikan sanksi. Yang namanya pegawai itu tidak boleh meninggalkan tempat dengan alasan apapun, kecuali izin. Apalagi sudah sampai lima bulan ini, bahkan Kepala BLH-nya belum melapor ke saya,” terang Alex.
Terkait dengan kepulangan eks Gafatar ini, Alex Noerdin menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada para mantan pengikut Gafatar. Dirinya menginginkan para mantan pengikut Gafatar ini untuk membiasakan hidup kembali di Palembang. “Sekarang kita lihat dulu bagaimana kelanjutannya, kita tampung sementara dan dibiasakan dulu di Palembang,” pungkas Alex.
Menurut Alex, dirinya ingin mengetahui secara langsung mengenai keikutsertaan Neni dengan Gafatar. “Sebenarnya saya ingin panggil hari ini (kemarin), tapi berhubung saya sibuk jadi terpaksa ditunda,” ungkap Alex kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Alex mengaku, dirinya mengetahui bahwa Neni Triana merupakan PNS BLH Sumsel dari media massa. Bahkan, hingga saat ini Kepala BLH Sumsel, Lukitariati, belum melaporkan ke dirinya terkait adanya bawahannya yang tidak menjalankan tugas sebagai pegawai selama lima bulan.
“Mungkin Kepala BLH melihat hari ini saya terlalu sibuk, jadi belum melapor,” lanjut Alex. Disinggung mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, Alex menyatakan, akan melihat aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1999.
Namun, dirinya menjelaskan, apabila seorang pegawai meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari maka akan diberikan sanksi. “Kalau memang tanpa izin, maka akan diberikan sanksi. Yang namanya pegawai itu tidak boleh meninggalkan tempat dengan alasan apapun, kecuali izin. Apalagi sudah sampai lima bulan ini, bahkan Kepala BLH-nya belum melapor ke saya,” terang Alex.
Terkait dengan kepulangan eks Gafatar ini, Alex Noerdin menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada para mantan pengikut Gafatar. Dirinya menginginkan para mantan pengikut Gafatar ini untuk membiasakan hidup kembali di Palembang. “Sekarang kita lihat dulu bagaimana kelanjutannya, kita tampung sementara dan dibiasakan dulu di Palembang,” pungkas Alex.
EmoticonEmoticon